Gaikindo Menghormati Keputusan PPN 12 Persen, Jongkie: Semoga...
jpnn.com, JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak memberikan dampak ke sektor otomotif.
Pemberlakuan PPN menjadi 12 persen mulai diterapkan per 1 Januari 2025.
"Mudah-mudahan tidak terlalu berdampak terhadap penjualan otomotif di Indonesia," kata Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto di Jakarta, Jumat.
Jongkie mengatakan rencana kenaikan PPN sudah diumumkan pemerintah jauh-jauh hari, sehingga Gaikindo menghormati keputusan tersebut.
Terkait strategi agar penjualan otomotif tetap terjaga, Gaikindo menyerahkan sepenuhnya kepada Agen Pemegang Merek (APM).
"Kami serahkan sepenuhnya kepada para APM untuk menentukan strategi penjualannya," ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021.