Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

GAIKINDO Minta Pemerintah Tunda Peraturan Wajib Asuransi Kendaraan

Minggu, 28 Juli 2024 – 09:44 WIB
GAIKINDO Minta Pemerintah Tunda Peraturan Wajib Asuransi Kendaraan - JPNN.COM
Ilustrasi wajib asuransi kendaraan. Foto: brilife.co.id

jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Yohanes Nangoi meminta pemerintah menunda peraturan wajib asuransi bagi kendaraan.

Menurut dia, aturan tersebut belum tepat untuk diterapkan saat ini.

“Kalau bisa jangan diterapkan sekarang lah karena mobil (industri otomotif) sedang menurun,” ujar Nangoi, pada penutupan GIIAS 2024 di ICE BSD City, Tangsel, Sabtu malam.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/7) lalu.

Ogi melanjutkan hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.

Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Yohanes Nangoi meminta pemerintah menunda peraturan wajib asuransi bagi kendaraan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News