Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gaji Belum Sesuai UMK? Silakan Mengadu ke Disnaker

Kamis, 25 Januari 2018 – 18:29 WIB
Gaji Belum Sesuai UMK? Silakan Mengadu ke Disnaker - JPNN.COM
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dengan demikian, model penangguhan tersebut mirip utang perusahaan kepada buruh.

Rizal menyatakan, saat ini UMK Kota Surabaya sesuai dengan yang ditetapkan gubernur Jatim Rp 3.583.312.61.

Jumlah tersebut naik dari 2017 sebesar Rp 3.296.212,50. "Setiap perusahaan wajib membayarkan upah buruh sekurang-kurangnya sesuai UMK yang ditetapkan," jelasnya. (elo/c6/git/jpnn)

Pengaduan pada Disnaker diperlukan agar hak buruh sebagai pekerja mendapat gaji sesuai UMK bisa terpenuhi.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close