Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gaji Belum Sesuai UMK? Silakan Mengadu ke Disnaker

Kamis, 25 Januari 2018 – 18:29 WIB
Gaji Belum Sesuai UMK? Silakan Mengadu ke Disnaker - JPNN.COM
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya 2015 menunjukkan, jumlah industri di Surabaya mencapai 255.102 bidang.

Sementara itu, pada 2017, jumlah industri di Surabaya sedikit menurun, yaitu 242.311 bidang industri.

Rizal mengatakan, adanya perusahaan yang belum membayar upah sesuai UMK jelas melanggar aturan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah daripada UMK yang ditentukan.

"Jadi, aturannya jelas. Bagi semua usaha," terangnya.

Perusahaan yang belum bisa menggaji sesuai UMK wajib mengusulkan penangguhan kepada gubernur. Penangguhan itu berisi perjanjian perusahaan dan buruh.

Isinya kapan perusahaan bisa membayar sisa gaji yang ditentukan.

"Jadi, penangguhan ini bukan lantas membuat perusahaan boleh membayar di bawah UMK. Tapi, sifatnya sementara," jelasnya.

Pengaduan pada Disnaker diperlukan agar hak buruh sebagai pekerja mendapat gaji sesuai UMK bisa terpenuhi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close