Gaji Dibayar, Sampah Pintu Air Manggarai Diangkut
Rabu, 17 Juli 2013 – 16:15 WIB
"Kalau SDM bisa kami sediakan dalam waktu singkat, tetapi untuk alat berat membutuhkan waktu untuk proses pengadaannya. Kami berharap Dinas PU segera men-drop," papar Budhi.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengintegrasian dan Optimalisasi Pengelolaan Sampah, mulai 1 April 2013 penanganan sampah sungai/kali dan badan air menjadi tugas pokok dan fungsi Dinas Kebersihan. Pergub ditindaklanjuti dengan pembentukan Unit Pengelola Kebersihan (UPK) Badan Air, Taman/Jalur Hijau.
Sambil menunggu UPK itu terbentuk, penanganan kebersihan kali ditangani sementara oleh UPK Pesisir dan Pantai Dinas Kebersihan. (dil/jpnn)