Gaji DW Hanya Rp 3,5 Juta, Rekeningnya Rp 60 Miliar
Rabu, 29 Februari 2012 – 08:01 WIB
Diantaranya, Pemprov DKI telah mengumumkan data dan informasi tentang DW kepada pihak yang membutuhkannya. Langkah lainnya, berkoordinasi dengan atasan DW, dalam hal ini Dinas Pelayanan Pajak DKI dan Badan Kepegawaian Daerah DKI sebagai pembina kepegawaian.
Hasil koordinasi tersebut, apabila sudah ada putusan bersalah dan surat penahanan dari Kejaksaan Agung, maka kedua instansi ini akan memproses sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Jika sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah, maka otomatis DW akan diberhentikan sebagai PNS DKI," ujarnya.
Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak DKI, Djuli Zulkarnaen, menerangkan, masuknya DW sebagai PNS DKI berawal dari kurangnya Sumber Daya Manuasia (SDM) di Dinas Pelayanan Pajak DKI 2011 silam. Selanjutnya, pihak Dinas Pajak berkirim surat kepada Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan. Oleh kementerian keuangan, dikirimlah 100 staf Kemenkeu untuk bekerja di DKI. Sesuai proses rekrutmen pegawai, BKD pun memroses melalui tes kompetensi. Hasilnya, dari 100 orang yang lolos seleksi sebanyak 88 orang, salah satunya adalah DW. Namun, DW baru bekerja di Dinas Pelayanan Pajak selama sebulan terhitung dari tanggal 12 Januari 2012.