Gaji DW Hanya Rp 3,5 Juta, Rekeningnya Rp 60 Miliar
Rabu, 29 Februari 2012 – 08:01 WIB
Terlebih, sebelumnya yang bersangkutan bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian sempat bertugas juga di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua. "Kemungkinan memang sebelum di sini. Kami juga tidak tahu banyak tentang kasus ini," ujar Djuli.
Lebih lanjut, ungkapnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada dua jenis pemungutan pajak yang dialihkan ke pemerintah daerah dari pemerintah pusat yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dua jenis pajak ini dipegang Pemprov DKI mulai tahun 2011.
Maka dikeluarkanlah Peraturan Gubernur no. 29 tahun 2011 tentang pemungutan pajak PBB dan BPHTB di tingkat kecamatan. Kemudian dibentuklah UPPD di tingkat kecamatan yang membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang berpengalaman mengelola kegiatan PBB dan BPHTB. "Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Pemprov DKI merekrut pegawai yang diambil dari Kemenkeu," tuturnya.