Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gaji Guru Honorer Berdasar Masa Kerja, Semoga Bu Ani Setuju

Kamis, 17 Oktober 2019 – 17:57 WIB
Gaji Guru Honorer Berdasar Masa Kerja, Semoga Bu Ani Setuju - JPNN.COM
Mendikbud Muhadjir Effendy memberikan penjelasan soal gaji guru honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun tidak usah gusar bila nantinya pemerintah memberlakukan gaji setara UMR atau PNS golongan IIIA masa kerja nol tahun.

Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, masa kerja guru honorer akan tetap dipertimbangkan alias tidak dihilangkan.

"Gaji setara UMR atau PNS golongan IIIA nol tahun itu standar minimum. Nantinya secara bertahap akan kami hitung masa kerjanya juga," kata Muhadjir di kantornya, Kamis (17/10).

Untuk memudahkan penghitungan gaji, akan ada klasifikasi masa pengabdian guru honorer. Misalnya pengabdian 1-5 tahun, 5-10 tahun, 10-15, dan seterusnya. Prinsipnya kata Muhadjir, pemerintah ingin menciptakan keadilan di kalangan guru honorer.

"Itu rencana kami dan perlu interval waktu untuk memenuhinya. Sebab, harus disesuaikan juga dengan kemampuan keuangan negara dan daerah," ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Menkeu Sri Mulyani untuk menggolkan kebijakan tersebut. Gaji guru honorer masih rendah karena sekolah menggunakan dana BOS. Sementara dana BOS bukan diperuntukkan bagi gaji guru honorer.

"Saya ingin mengakhiri masa jabatan dengan menelorkan kebijakan yang berpihak kepada guru honorer dimulai dari perbaikan kesejahteraan. Masalah menahun ini harus segera dituntaskan," tegasnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil disebutkan, gaji terendah PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) sebesar Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaskan, meski gaji guru honorer berdasar UMR tetapi tetap mempertimbangkan masa kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close