Gaji Guru Honorer Sulit Naik
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri Kota Malang Tri Suharno menyatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti aturan tersebut.
Namun, menurut dia, untuk menaikkan gaji honorer guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) itu kecil kemungkinannya.
Sebab, mulai 2017 ini, tidak ada bantuan dari pemerintah Kota Malang yang masuk SMA/SMK.
”Bisa jadi, gaji GTT terancam berkurang bila hanya mengandalkan dana bosnas. Namun, kepastiannya menunggu rencana kerja sekolah (RKS) untuk tahun ajaran mendatang,” kata dia.
Dia pun menyampaikan, hingga saat ini, dana bosnas belum cair. Padahal, menurut informasi yang disampaikan, dana tersebut bakal cair pada Februari.
”Mungkin menunggu sosialisasi peraturan baru ini (Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017, Red) baru bisa cair,” ulasnya.
Menurut Ketua MKKS SMK Negeri Kota Malang Wadib Su’udi, alokasi 15 persen bosnas untuk gaji honorer bukan hal yang wajib, tetapi sifatnya diperbolehkan.
Sebab, dalam petunjuk teknis (juknis) bosnas pada 2016 lalu, penggunaan dana BOS untuk honorer termasuk larangan.