Gaji Honorer Tidak Seberapa, Mau Dipotong Tapera, Kebijakan Aneh
Dari survei yang sama ditemukan 74,3% penghasilan guru honorer atau kontrak yaitu di bawah 2 juta rupiah. Sementara itu gaji guru yang berkisar antara Rp 2-3 juta sebesar 12,3%;.Rp 3-4 juta sebanyak 7,6%; Rp 4-5 juta sebanyak 4,2% dan di atas Rp 5 juta hanya 0,8%.
UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Pasal 7 huruf (1) menyebut Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.
"Nah, jika guru tersebut berada di wilayah provinsi dengan Upah Minimum Rp 2 juta, seperti Jawa Tengah dan DIY, mereka dianggap layak ikut Tapera. Padahal, dengan gaji sekecil itu mereka masih harus dipotong Tapera dan banyak potongan lainnya," ungkap Satriwan.
Lebih lanjut dikatakan, alasan lain para guru khawatir dan menolak adalah takut nasib Tapera akan seperti asuransi Asabri dan Jiwasyara yang dikorupsi besar-besaran. Korupsi Asabri telah merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.
Begitu pula Jiwasraya, BUMN yang mengelola dana pensiun dan asuransi juga melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp 16,8 triliun.
"Bagaimana kalau Tapera berakhir naas seperti Asabri dan Jiwasyara? Guru itu kelompok marjinal dan lemah, tidak punya kekuatan melawan atau menggugat. Peluang mengadu dan memprotes juga sangat kecil," kata Iman Zanatul Haeri, Kabid Advokasi P2G.
Iman melanjutkan, dana pensiun TNI dan Polri saja dengan mudah dikorupsi, bagaimana pihaknya bisa yakin Tapera bagi guru akan lebih baik.
Iman yang merupakan guru honorer menyatakan bahwa gaji guru non-ASN itu juga sudah banyak dipotong dengan berbagai jenis potongan. Tapera akan menjadi beban tambahan bagi guru dengan gaji yang sangat kecil dan kurang.