Gaji Karyawan Eks BP Migas Tetap
Sabtu, 17 November 2012 – 08:49 WIB
Menurut dia, respon pemerintah seharusnya tidak dengan mengeluarkan perpres yang berisi pengalihan peran BP Migas ke pihak lain. Namun, cukup menyampaikan klarifikasi kalau semua yang berkaitan dengan putusan MK telah diambil alih. "Kalau seperti itu (perpres 95 tahun 2012, Red) ya setali tiga uang," tandas mantan ketua umum PB NU tersebut.
Lebih lanjut, dia kemudian mengajak kepada para penggugat UU Migas agar segera kembali berkumpul untuk melakukan evaluasi. Plus, lanjut dia, dengan mengundang dan melibatkan para negarawan yang tidak lagi punya interes pribadi untuk turut serta melakukan evaluasi.
Termasuk, imbuh Hasyim, ormas-ormas Islam juga diharapkan ikut terus memberikan dukungan. Setidaknya, untuk memberikan kesadaran pada umat tentang pentingnya menjaga kedaulatan Indonesia, terutama di bidang ekonomi. "Penting terus diberikan kesadaran tentang pentingnya mengembalikan Indonesia kepada Indonesia. Semua harus terlibat karena hal ini bukan hanya urusan pemerintah tetapi seluruh bangsa," katanya.