Gaji ke-13 Ditahan, SD Inpres Mogok
Rabu, 20 Juli 2011 – 11:04 WIB
"Ada begitu banyak keterlambatan yang terjadi dalam hal ini pertanggungjawaban dana BOS yang dikelola oleh sekolah-sekolah. Untuk itu, maka pimpinan dinas mengambil kebijakan yakni sekolah yang belum memasukkan pertanggungjawaban dana BOS akan dikenakan sanksi dengan penahanan gaji ke-13 bagi kepala sekolah dan bendahara dana BOS. Ini kita berlakukan bagi semua sekolah baik itu SD maupun SMP. Ini juga kita lakukan karena Dinas PPKAD sudah memburu kita dengan pertanggungjawaban dana BOS yang dikelola oleh sekolah. Karena dari pusat sudah mendesak itu. Jadi kita tidak punya maksud apa-apa dengan menahan gaji kepala sekolah dan bendahara dana BOS," jelas Jackobus.
Dijelaskan, tindakan kepala SD Inpres Tanajawa dengan menghentikan kegiatan belajar mengajar (KBM) pada sekolah yang dipimpinnya sudah termasuk sebuah tindakan yang melanggar aturan, sehingga tentu akan dikenakan saksi administrasi.
"Kalau ada sekolah yang mengerti setengah-setengah kebijakan kita lalu melakukan tindakan menghentikan KBM, maka tentu kita akan kasih tindakan tegas. Karena itu sudah termasuk dalam pelanggaran yang merugikan para siswa," tandasnya.