Besaran gaji ke-13 sesuai dengan penghasilan satu bulan yang diterima PNS pada bulan Juni 2013. Berdasarkan peraturan, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 yaitu, PNS, anggota TNI, dan Polri termasuk juga pejabat.
JAKARTA - Pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah dilakukan. Tercatat sebanyak