Gaji Kurang Banyak, Karyawan Nekat Mencuri di Kantor Sendiri
Senin, 24 Februari 2020 – 06:17 WIB
Selain dipecat dari perusahaan, ketiga tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 8 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)