Gaji Ngadat, Anggota DPRD DKI Gadaikan Rumah, Mobil
Para anggota DPRD DKI yang dilantik pada 25 Agustus 2014 tersebut secara umum menerima dua pendapatan, yakni gaji pokok dan tunjangan.
Tunjangan operasional hanya diberikan kepada ketua dan wakil ketua. Tunjangan yang dinikmati para wakil rakyat itu meliputi lima jenis, yakni tunjangan jabatan, komunikasi, komunikasi intensif, operasional, dan perumahan.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Ahmad Sotar Harahap tidak membantah kabar soal belum turunnya gaji para wakil rakyat.
’’Dewan hingga saat ini memang belum menerima gaji karena ada perubahan dalam RAPBD,’’ kata dia. Namun, Sotar enggan menjelaskan perubahan RAPBD secara detail. (riz/co2/ilo/dwi)