Gaji Outsourcing BUMN Harus di Atas UMP
Selasa, 21 Mei 2013 – 06:20 WIB
”Jika ada BUMN yang tidak sanggup menyelesaikan masalah outsourcing ini, ya sebaiknya direksinya mundur saja,” pinta Dahlan. Persoalan outsourcing memang makin memanas belakangan ini. Ribuan pekerja alih daya sering turun ke jalan menuntut diangkat menjadi pegawai tetap.
Mereka merasa diperlakukan tidak adil, karena bekerja lebih keras tetapi penghasilan lebih kecil dari pegawai tetap. Pekerja outsiurcing juta tidak memiliki kepastian masa depan karena sewaktu-waktu bisa diputus kontraknya.
Tuntutan mereka semakin kencang setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang hanya membolehkan lima jelas pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Dahlan mengatakan, langkah-langkah perbaikan ini sebagai terobosan yang dilakukan BUMN dalam menangani tenaga alih daya.