Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gaji Pegawai Ngadat Gara-gara Pilpres

Kamis, 29 Mei 2014 – 08:42 WIB
Gaji Pegawai Ngadat Gara-gara Pilpres - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta untuk sejumlah lembaga mandiri non pemerintah belum bisa dicairkan. Hal itu mengacu pada imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar pencairan segala jenis dana hibah dilakukan pasca pelaksanaan pemilu presiden. Sehingga bisa mencegah dimanfaatkan oleh kelompok tertentu.

Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta Yulianto Widirahardjo mengatakan, imbauan KPK itu membawa dampak pada banyak lembaga, termasuk lembaga yang dipimpinnya.

"Kami belum menerima dana hibah. Kemungkinan baru bisa diterima setelah pilpres mendatang," ujar Yulianto kepada INDOPOS (Grup JPNN), kemarin (28/5).

Ia mengatakan, dana hibah untuk KIP DKI Jakarta tahun 2014 sebesar Rp 5 miliar. Sejauh ini pihaknya telah mendapatkan bantuan dari Dinas Komunikasi Informasi dan Kehumasan (Diskominfomas) DKI Jakarta untuk pembayaran gaji 18 orang staf (Februari dan Maret 2014).

Pihaknya juga berupaya menenangkan para staf terkait belum dibayarkannya gaji bulan April 2014. Sebab, anggaran dana hibah untuk KIP dari Pemprov DKI sampai saat ini memang belum bisa dicairkan.  

"Jadi bukan hanya KIP yang menghadapi persoalan pendanaan akibat belum cairnya dana hibah, melainkan seluruh lembaga sejenis yang ada di Indonesia. Sehingga kami berharap para staf bisa memahami kondisi ini," tandasnya.

Seperti diketahui, awal bulan Mei, sejumlah pegawai KIP DKI Jakarta mendatangi kantor Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok. Mereka mengadukan nasib, karena belum menerima gaji.

"Kami ingin menemui pak wagub, agar permasalahan gaji para pegawai ini bisa mendapatkan solusi," tutur Mandela Sinaga, seorang staf ahli KIP DKI.

JAKARTA - Dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta untuk sejumlah lembaga mandiri non pemerintah belum bisa dicairkan. Hal itu mengacu pada imbauan Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA