Gaji Perangkat Desa Naik, APBD Siap Enggak? Bisa Rp 120 M lo
Jika Iwan tampak pesimistis, tidak dengan Bupati Bogor Ade Yasin. Dia tetap menyambut positif kebijakan Presiden Joko Widodo itu. Meski memang harus ada komitmen dan konsekuensi yang harus dipegang aparatur desa, karena mereka digaji dan mempunyai jam kerja.
"Disiplin dalam bekerja juga sama dengan PNS. Jangan ada lagi laporan atau keluhan terkait dengan pelayanan publik di desa,” bebernya.
Pemkab kata dia dipastikan mendukung program tersebut. Hanya saja Ade belum mengetahui bagaimana skema penganggaran untuk menggaji seluruh aparatur desa. Dia pun sepaham dengan wakilnya, bahwa harus ada prosedur aturan yang ditempuh ketika mengeluarkan anggaran agar tidak menjadi masalah hukum kedepannya.
“Pertama harus persetujuan/disepakati oleh DPR. lalu harus ada revisi terhadap peraturan pemerintah No 47 tahun 2015 tentang desa,” tukasnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD ) Kabupaten Bogor, Deni Ardiana mengaku belum menerima pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun instansi lainnya mengenai penggajian perangkat desa. Hal itu yang membuatnya kebingungan terkait penggunaan dana untuk membayar gaji perangkat desa.
“Dibebankan ke APBD atau tidak. Akan kami koordinasi dulu dengan Kemendagri,” kata Deni
Namun, menurutnya selama ini penggunaan dana desa selalu diprioritaskan untuk pembangunan. Sehingga mustahil untuk digunakan sebagai gaji para perangkat desa.
Kebijakan menaikkan gaji perangkat desa ini juga mendapat respon dari Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). APKASI menilai, kebijakan tersebut baik untuk peningkatan kesejahteraan, tetapi memberi dampak pada anggaran daerah.