Gaji Perangkat Desa Naik, APBD Siap Enggak? Bisa Rp 120 M lo
jpnn.com, BOGOR - Kebijakan menaikkan gaji perangkat desa terancam tak berjalan mulus di Bumi Tegar Beriman Kabupaten Bogor.
Pemkab Bogor belum menganggarkannya tahun ini. Pasalnya, untuk menggaji 3.328 perangkat desa setara PNS Golongan II, pemkab butuhkan dana sekitar Rp 120 miliar.
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan menuturkan, mengggunakan APBD 2019 untuk membayar gaji perangkat desa akan sangat sulit karena rencana ini baru mencuat ketika pos-pos anggaran APBD 2019 sudah disahkan.
Iwan menjelaskan, untuk memasukan program baru ke APBD perlu melalui beberapa tahap. Mulai dari melalui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), baru disahkannya APBD.
“Asas APBD kan harus terencana, terkukur. Dibahas dari awal. Kalau memaksakan nanti kami yang salah,” ujarnya kepada Radar Bogor, Selasa (15/1).
Seperti diketahui, pemerintah menaikkan gaji perangkat desa menjadi setara dengan PNS Golongan IIA. Sebagaimana regulasi, gaji perangkat desa berasal dari APBD Kabupaten/kota.
Iwan menilai jika jalan satu-satunya menggunakan APBD, pemkab bisa menganggarkannya. Hanya saja pada APBD Perubahan di penghujung tahun 2019.
Namun itu juga tidak akan mudah. Karena pemkab dihadapkan dengan masalah penggunaan anggaran. Karena, idealnya untuk menggaji pegawai non PNS yang tersebar di desa-desa, pemkab menggunakan alokasi dana desa (ADD). “Terkait besarannya harus jelas. Perangkat daerah ini non PNS, jadi kebijakannya harus diatur,” tukasnya.