Gaji PNS dan PPPK Bakal Meningkat Tajam, Ini Penjelasan Pejabat KemenPAN-RB
Reformasi tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan ASN melalui penyediaan hunian yang layak dan terjangkau, dukungan fasilitas yang lengkap dan terintegrasi, serta pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya.
Apabila dijabarkan lebih rinci, kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN terbagi menjadi dua, yakni gaji, tunjangan, dan fasilitas serta pensiun (PNS) dan jaminan hari tua (PPPK).
“Ini kebijakan yang masih dalam proses rancangan peraturan pemerintah yang masih dibahas antara KemenPAN-RB, BKN, dan Kementerian Keuangan,” imbuhnya.
Rini turut menyampaikan empat gagasan dalam pelaksanaan reformulasi kesejahteraan PNS dan PPPK. Pertama, PNS dan PPPK ke depan adalah ASN yang berkinerja sangat tinggi. Kedua, pemerintah harus membuat reformulasi konsep kesejahteraan bagi PNS dan PPPK.
Ketiga, menyusun dan mendorong konsep penggajian baru. Keempat, pemenuhan kesejahteraan PNS dan PPPK sisi non-finansial yang mencakup penugasan terarah dan berbobot serta flexible work arrangement.
Kebijakan peningkatan kesejahteraan PNS dan PPPK juga memerhatikan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU ASN No. 5/2014 pasal 79, 80, dan 81. Di mana gaji dan tunjangan fasilitas harus memerhatikan tunjangan yang berbasis kinerja. Indikator kinerja utama (IKU) pegawai menjadi dasar dalam melakukan reformulasi kesejahteraan ASN.
“IKU dari ASN (PNS dan PPPK) itu merupakan hal pokok dan menjadi yang paling elementer pada setiap instansi pemerintah sehingga kinerja ASN dapat terukur,” pungkas Rini. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: