Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gaji PNS dan PPPK Bakal Meningkat Tajam, Ini Penjelasan Pejabat KemenPAN-RB

Senin, 30 November 2020 – 19:41 WIB
Gaji PNS dan PPPK Bakal Meningkat Tajam, Ini Penjelasan Pejabat KemenPAN-RB - JPNN.COM
Gaji PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Reformasi tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan ASN melalui penyediaan hunian yang layak dan terjangkau, dukungan fasilitas yang lengkap dan terintegrasi, serta pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya.

Apabila dijabarkan lebih rinci, kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN terbagi menjadi dua, yakni gaji, tunjangan, dan fasilitas serta pensiun (PNS) dan jaminan hari tua (PPPK).

“Ini kebijakan yang masih dalam proses rancangan peraturan pemerintah yang masih dibahas antara KemenPAN-RB, BKN, dan Kementerian Keuangan,” imbuhnya.

Rini turut menyampaikan empat gagasan dalam pelaksanaan reformulasi kesejahteraan PNS dan PPPK. Pertama, PNS dan PPPK ke depan adalah ASN yang berkinerja sangat tinggi. Kedua, pemerintah harus membuat reformulasi konsep kesejahteraan bagi PNS dan PPPK. 

Ketiga, menyusun dan mendorong konsep penggajian baru. Keempat, pemenuhan kesejahteraan PNS dan PPPK sisi non-finansial yang mencakup penugasan terarah dan berbobot serta flexible work arrangement.

Kebijakan peningkatan kesejahteraan PNS dan PPPK juga memerhatikan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU ASN No. 5/2014 pasal 79, 80, dan 81. Di mana gaji dan tunjangan fasilitas harus memerhatikan tunjangan yang berbasis kinerja. Indikator kinerja utama (IKU) pegawai menjadi dasar dalam melakukan reformulasi kesejahteraan ASN. 

“IKU dari ASN (PNS dan PPPK) itu merupakan hal pokok dan menjadi yang paling elementer pada setiap instansi pemerintah sehingga kinerja ASN dapat terukur,” pungkas Rini. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pemerintah akan melakukan reformasi kebijakan Kesejahteraan ASN baik'PNS maupun PPPK yang akan meningkatkan tajam dengan beberapa syarat

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close