Gaji PNS DKI Gendut, Ahok Akan Dipanggil Komisi II DPR
jpnn.com - JAKARTA--Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama memberikan gaji gendut bagi para PNS di DKI, dinilai meresahkan masyarakat.
Pasalnya, perbedaan besaran gaji PNS di Indonesia harusnya tidak boleh jomplang antara daerah satu dengan lain.
"Bagaimana bisa itu Gubernur Jakarta mau menggaji pegawainya Rp 30 juta. Itu dasarnya dari mana," kata Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR RI kepada JPNN, Senin (2/2).
Ahok beberapa waktu lalu menyebutkan, take home pay yang diterima PNS di lingkup Pemprov DKO tergantung dari kinerjanya. Jika bekerja dengan baik, maka dia bisa mendapatkan uang Rp 33 juta. Lurah misalnya, take home pay mencapai Rp 33.730.000, camat Rp 44.284.000, kepala biro Rp 70.367.000, dan kepala dinas Rp 75.642.000.
Ahok menjelaskan sistem ini diterapkan untuk meningkatkan kinerja pegawai Pemprov DKI. Diharapkan dengan tingginya take home pay tidak ada lagi pegawai Pemprov DKI yang meminta pungutan.
Bambang mengatakan, meski DKI punya PAD hingga puluhan triliun, bukan berarti Ahok menetapkan gaji PNS-nya sebesar itu. Apalagi DKI Jakarta masih mendapatkan suntikan dana dari APBN.
"DKI Jakarta sama seperti daerah lainnya masih menggunakan dana APBN juga, baik berupa DAU, DAK, dan dana perimbangan. Jadi kalau menetapkan gaji semaunya, tidak boleh," ujarnya.
Politisi Gerindra ini menambahkan, rencana Ahok tersebut telah meresahkan aparatur di seluruh Indonesia. Bahkan kecemburuan sosial sudah mencuat sehingga hal ini harus dituntaskan.