Gaji Pokok Gubernur Sulut Rp3 Juta
Kamis, 27 Januari 2011 – 08:56 WIB
Namun di luar itu, gubernur dan wagub menerima biaya penunjang operasional (BPO) dengan besaran yang disesuaikan dengan perolehan PAD. Menurut Tumimomor, perhitungan BPO ini adalah 0,25 persen dari PAD. Berdasarkan PAD, dengan total PAD Rp451 miliar, Sulut masuk pada kategori sedang, sehingga untuk BPO, range-nya adalah 0,25 persen dari PAD untuk batas tertingginya, sementara minimalnya Rp1 miliar.
“Perhitungan ini sesuai dengan PP 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dan sesuai range yang kita gunakan, maka BPO gubernur besarnya Rp1 miliar,” jelasnya Tumimomor yang ditemui usai rapat dengan Asisten III. BPO ini digunakan untuk menunjang kedinasan kepala daerah seperti perjalanan-perjalanan dinas.
Gubernur, lanjutnya, tidak menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebagaimana yang diterima para pejabat struktural di Pemprov Sulut. “Karena dalam Pergub tidak diatur hal itu,” imbuh Tumimomor. Padahal untuk pejabat eselon II saja TKD mencapai Rp7,5 juta, dan untuk staf Rp1,25 juta per bulan. (gyp)