Gaji Pokok Gubernur Sulut Rp3 Juta
Kamis, 27 Januari 2011 – 08:56 WIB
Bagaimana gaji pokok? Sama seperti presiden, gaji gubernur juga tak mengalami kenaikan sejak 2000 silam. Besarnya gaji pokok gubernur hanya Rp3 juta, kemudian tunjangan jabatannya (tunjab) Rp5,4 juta. Gaji pokok dan tunjab ini sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 59 tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP No.9 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2). “Jadi dalam sebulan, gaji pokok dan tunjangan jabatan (tunjab) gubernur totalnya hanya Rp8,4 juta,” ujar Kabag Anggaran Biro Keuangan Setprov Mecky Tumimomor, kemarin.
Gaji gubernur ini, lanjutnya, ditetapkan bersama dengan pejabat negara lainnya mulai dari Presiden dan Wapres, Ketua, Wakil Ketua dan anggota MPR, DPR, serta ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung, juga ketua, wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan seperti peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan militer dan peradilan agama. Selanjutnya, ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menteri dan jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Dubes luar biasa dan berkuasa penuh.
MANADO- Pantas saja Mendagri Gamawan Fauzi ngotot merevisi aturan main pemilihan kepala daerah. Sebab, tidak imbangnya pengeluaran politik calon
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- NTT
AKBP Anom Wirata: 4 Unit Senjata yang Dipegang Anggota Kami Tarik
Selasa, 21 Mei 2024 – 11:41 WIB - Aceh
Usut Kasus Korupsi Pajak, Jaksa Geledah Kantor BPKD Aceh Barat
Selasa, 21 Mei 2024 – 11:05 WIB - Sumsel
Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan Berbagai Bantuan & Penghargaan di Acara HUT ke-78 Sumsel
Selasa, 21 Mei 2024 – 09:58 WIB - Sulbar
24 Personel Berprestasi di Polda Sulbar Diberi Penghargaan, Irjen Adang: Jangan Cepat Puas
Senin, 20 Mei 2024 – 20:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Honorer yang Satu Ini Enggak Mungkin jadi PPPK 2024
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:07 WIB - Hukum
Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:35 WIB - Dahlan Iskan
Antre Akhir
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:07 WIB - Jabar Terkini
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Dishub Awasi Ketat Kelayakan Bus dan Transportasi Umum
Selasa, 21 Mei 2024 – 08:00 WIB - Humaniora
Terima TPP Rp 500 Ribuan, Guru di Yogyakarta Minta Pemerintah Lebih Adil
Selasa, 21 Mei 2024 – 09:33 WIB