Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gaji Pokok Gubernur Sulut Rp3 Juta

Kamis, 27 Januari 2011 – 08:56 WIB
Gaji Pokok Gubernur Sulut Rp3 Juta - JPNN.COM
MANADO- Pantas saja Mendagri Gamawan Fauzi ngotot merevisi aturan main pemilihan kepala daerah. Sebab, tidak imbangnya pengeluaran politik calon kepala daerah yang ikut Pilkada dengan pendapatan bila terpilih sebagai top eksekutif, membuat banyak gubernur serta bupati/wali kota se-Indonesia terjerat kasus korupsi. Di Sulut, kurun waktu 2005-2010 sebanyak enam top eksekutif berlabuh di terali besi.   

Data Manado Post (Grup JPNN), biaya penunjang operasional bupati/wali kota se-Sulut boleh dikata kecil. Sebab, sesuai PP No 109/2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, biaya operasional sangat tergantung pendapatan asli daerah (PAD). Sebanyak 15 kabupaten/kota se-Sulut, PAD-nya di bawah Rp100 M. Hanya Manado yang diperkirakan bermain di angka Rp100 M. Pemprov Sulut sendiri, PAD mencapai Rp400-an M. 

Bagaimana gaji pokok? Sama seperti presiden, gaji gubernur juga tak mengalami kenaikan sejak 2000 silam. Besarnya gaji pokok gubernur hanya Rp3 juta, kemudian tunjangan jabatannya (tunjab) Rp5,4 juta. Gaji pokok dan tunjab ini sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 59 tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP No.9 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil  Kepala Daerah, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2). “Jadi dalam sebulan, gaji pokok dan tunjangan jabatan (tunjab) gubernur totalnya hanya Rp8,4 juta,” ujar Kabag Anggaran Biro Keuangan Setprov Mecky Tumimomor, kemarin.

Gaji gubernur ini, lanjutnya, ditetapkan bersama dengan pejabat negara lainnya mulai dari Presiden dan Wapres, Ketua, Wakil Ketua dan anggota MPR, DPR, serta ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung, juga ketua, wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan seperti peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan militer dan peradilan agama. Selanjutnya, ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menteri dan jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Dubes luar biasa dan berkuasa penuh.

MANADO- Pantas saja Mendagri Gamawan Fauzi ngotot merevisi aturan main pemilihan kepala daerah. Sebab, tidak imbangnya pengeluaran politik calon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News