Gaji Pokok PPPK Tidak 100 Persen Ditanggung Pusat, Bagaimana Kuota 1 Juta Tercapai?
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2I PGHRI) Jawa Tengah Afni Abdur Rozaq pesimistis satu juta PPPK guru akan terealisasi.
Pasalnya, gaji pokok pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ternyata tidak ditanggung 100 persen di APBN.
Ini sangat berbeda dengan gaji PNS yang ditanggung APBN, sehingga wajar Pemda lebih memilih kebutuhan formasi CPNS ketimbang PPPK.
"Mau teriak-teriak ada kuota satu juta PPPK 2022, kalau gaji pokok yang ditanggung pusat hanya Rp 1,5 juta per orang, enggak akan terpenuhi," kata Afni kepada JPNN.com, Minggu (22/5).
Dia menyebutkan, anggaran menjadi kendala utama sehingga banyak guru honorer belum mendapatkan SK PPPK. Bagaimana bisa Pemda membayarkan gaji PPPK guru sekitar Rp 4,5 juta, sedangkan yang ditransfer lewat dana alokasi umum (DAU) hanya Rp 1,5 juta.
"Seharusnya pemerintah pusat memberikan gaji pokok bukan sebesar Rp 1.5 juta. Gaji pokok PPPK guru kan Rp 2,96 juta," cetusnya.
Dia menambahkan pengadaan satu juta PPPK yang dikumandangkan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan berhasil bila Pemda mengusulkan sesuai kebutuhan formasi. Syarat agar Pemda mengajukan formasi semaksimal mungkin adalah pusat harus menanggung gaji pokoknya. Untuk tunjangan biar menjadi tanggungan Pemda.
"Kami memohon kepada Presiden Jokowi, pemerintah pusat hingga daerah untuk bisa mengupayakan usulan formasi Pemkab Pemalang sesuai rekomendasi Kemendikbudristek agar honorer menjadi PPPK semua," ucapnya.