Gaji PPPK Harus Ditanggung Pemda, Honorer K2 Pesimistis
jpnn.com, JAKARTA - Ketentuan penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K1 (kategori satu) dan K2 (kategori dua) yang diserahkan ke daerah, menimbulkan rasa pesimistis. Banyak honorer K2 yang merasa tidak akan diangkat karena melihat kemampuan fiskal daerah berbeda-beda.
“Saya rasa banyak daerah yang tidak mau bila anggaran PPPK ditanggung pemda. Karena banyak dari daerah yang belanja pegawainya lebih dari 50 persen. Pasti banyak yang keberatan," ungkap Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Senin (21/1).
Dari pengamatan Titi, hanya daerah tertentu saja yang bersedia menanggung anggaran PPPK dari honorer K1/K2. Selebihnya akan menunggu turunnya regulasi dari Menteri Keuangan.
“Setahu kami anggaran PPPK masuk APBN, kenapa sekarang dialihkan ke daerah. Apakah ini hanya khusus untuk K1/K2 saja," ujarnya.
Walaupun belum mendapatkan laporan dari honorer K2 di daerah-daerah, tapi Titi sudah memprediksikan rekrutmen PPPK tahap pertama akan terkendala di daerah. Logikanya, untuk menaikkan kesejahteraan honorer K2 yang tidak seberapa saja banyak daerah yang tidak bisa. Lantaran tidak punya anggaran lebih.
"Ya kalau tidak mampu jangan dipaksakan. Kok seperti lari-lari mengejar-ngejar yang tidak bisa diwajibkan untuk bisa. Nanti malah akan gagal lagi seperti CPNS 2018 yang dipaksakan dengan tata aturan walaupun nabrak-nabrak tetatp dilakukan," bebernya.
Daripada memaksakan diri, Titi mendorong pemerintah untuk merivisi UU Aparatur Sipil negara (ASN). Bila UU ASN hasil revisi ditetapkan, masalah selesai.
Dihubungi terpisah Koordinator Wilayah FHK2I Maluku Utara Said Amir mengatakan, pemda tidak akan setuju bila dibebankan ke daerah. Baginya, kebijakan PPPK yang dibuat pemerintah ini abal-abal dan tidak berkeadilan.