Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gaji PPPK Terendah Rp 2,2 Juta, Tertinggi Rp 5,1 Juta, Belum Tunjangannya!

Jumat, 02 Oktober 2020 – 17:56 WIB
Gaji PPPK Terendah Rp 2,2 Juta, Tertinggi Rp 5,1 Juta, Belum Tunjangannya! - JPNN.COM
Tidak punya anggaran, sejumlah pemda tak ikut buka pendaftaran PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan menikmati gaji perdananya setelah NIP dan SK di tangan. Seberapa banyak gaji yang akan diterima 51 ribu PPPK sudah diatur dalam Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

"Besaran gaji PPPK sudah diatur dalam Perpres 98 tahun 2020. Di situ dituliskan golongan I sampai XVII. Itu dikonversikan lagi seperti pemberian golongan kepangkatan PNS," terang Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada JPNN.com, Jumat (2/10).

Dia menyebutkan untuk golongan I sampai IV PPPK setara PNS golongan I/a sampai I/d. Golongan V sampai VIII setara PNS golongan II/a sampai II/d.

Golongan IX sampai XII PPPK setara PNS golongan III/a sampai III/d. Golongan XIII sampai XVII setara PNS golongan IV/a sampai IV/e.

Nah, di dalam daftar gaji sesuai Perpres 98/2020, dicantumkan gaji dihitung berdasarkan masa kerja dan golongan PPPK. "Jadi tinggal dilihat saja masa kerja honorer K2 yang lulus PPPK itu berapa tahun," ucapnya.

Jika diambil rata-rata masa kerja PPPK 15 tahun, otomatis gaji terendahnya (golongan I) Rp 2,2 juta. Sedangkan tertinggi golongan XVII gajinya Rp 5,1 juta per bulan.

Ambil contoh guru PPPK PPPK golongan IX (setara PNS golongan III/a) dengan masa kerja 15 tahun gajinya Rp 3,7 juta. Golongan X gajinya Rp 3,8 juta. Kemudian golongan XI Rp 4 juta, dan golongan XII gajinya Rp 4,2 juta. 

Itu baru gaji pokoknya saja. Sementara dalam Perpres 98 tahun 2020, disebutkan PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan. Nah, tunjangan itu menurut Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.

honorer K2 yang lulus PPPK akan mendapatkan gaji sepadan dengan PNS dan dihitung masa kerjanya minimal 15 tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News