Gaji PPPK Terendah Rp 2,2 Juta, Tertinggi Rp 5,1 Juta, Belum Tunjangannya!
Jumat, 02 Oktober 2020 – 17:56 WIB
"Jadi yang diatur dalam Perpres 98 tahun 2020 hanya gaji pokok. Untuk tunjangannya dijabarkan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan," tandas Teguh. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: