Gaji Ribuan PTK Non-ASN Terlambat, Pemprov Kepri Beri Penjelasan Begini
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Sejumlah Pegawai Tenaga Kependidikan Non-Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengeluh karena gaji mereka pada September 2022 ini mengalami keterlambatan. Padahal, biasanya gaji mereka sudah masuk ke rekening pada tanggal 1, tetapi sampai hari ini belum terealisasi.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi (BPKAD) Kepri membenarkan informasi adanya keterlambatan gaji ribuan PTK Non-ASN pada September 2022 ini.
Kepala BPKAD Kepri Venni Meitaria Detiawati mengatakan keterlambatan gaji ribuan PTK Non-ASN pada September 2022 ini dipicu kesalahan administrasi.
"Memang benar, terjadi keterlambatan gaji PTK Non-ASN untuk bulan September 2022 karena masalah administrasi," katanya di Tanjungpinang, Kepri, Minggu (11/9).
Dia menjelaskan permasalahan administrasi yang dimaksud, yaitu terjadi kesalahan penghitungan terkait penggajian PTK Non-ASN pada pertengahan 2022. Menurutnya, uang yang masuk ke rekening PTK Non-ASN berbeda-beda pada saat dilakukan entry data.
Venni mengatakan kesalahan administrasi itu membuat gaji PTK Non-ASN pada September 2022 tidak bisa dicairkan karena anggarannya tertahan dan sudah terlanjur dimasukkan ke dalam APBD Perubahan tahun ini.
"Jadi, untuk pembayaran gaji September 2022 baru bisa dilakukan setelah penandatanganan APBD Perubahan. Insyaallah bulan ini APBD Perubahan sudah disahkan," ungkapnya.
Venni juga meluruskan kabar yang menyebut bahwa keterlambatan gaji PTK Non-ASN bulan ini dikarenakan kondisi kas daerah yang kosong. Dia menyatakan bahwa anggaran gaji PTK Non-ASN sudah terpenuhi selama satu tahun. "Jadi, tidak ada simpang siur kabar kas kosong dan sebagainya. Keterlambatan ini memang hanya karena adanya kesalahan administrasi," pungkas Venni. (antara/jpnn)