SPMT 565 Guru PPPK Diubah, Gaji 2 Bulan Diputihkan, Aneh!
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 565 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi 2021 tahap 1 dan 2 mengalami kejadian tidak mengenakkan.
Mereka sudah menerima SK PPPK, bahkan gajian. Namun, tiba-tiba tanggal surat perintah menjalankan tugas (SPMT) diubah pemda.
"Kejadian aneh, tetapi nyata terjadi di Kabupaten Bondowoso. Pemda sengaja mau menghilangkan dua bulan gaji dan gaji ke-13 dari lulusan PPPK 2021 hasil seleksi tahap 1 dan 2," kata Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri kepada JPNN.com, Selasa (6/9).
Dia kemudian menceritakan kronologinya. Pertama, guru lulus PPPK tahap 1, terhitung mulai tanggal (TMT) SK adalah 1 Februari 2022. Kedua, PPPK tahap 2, TMT SK 1 Maret 2022.
Namun, SPMT tahap 1 pada 1 Juni 2022, sedangkan tahap 2 dihitung 1 Agustus. "Jadi, antara SK dan SPMT berbeda tanggal serta bulannya," ucapnya.
Keanehan terjadi lagi, kata Jufri, saat pembayaran gaji. PPPK tahap 1 menerima gaji pertama pada Agustus, sedangkan gaji Juni dan Juli belum cair.
Menurut Jufri, alasan pemda tidak mencairkan gaji Juni-Juli bahwa SPMT PPPK tahap 1 yang telah ditandatangani 1 juni 2022 dianggap tidak sah oleh pihak keuangan.
Itu sebabnya Dinas Pendidikan kabupaten mengundang PPPK terkait hal tersebut.