Gaji Rp 24,3 Juta Bebas Pajak
Rabu, 17 Oktober 2012 – 04:55 WIB
Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, kebijakan pemerintah dalam kenaikan PTKP merupakan inisiatif untuk memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif atau melibatkan lebih banyak masyarakat. Dengan PTKP naik, maka pendapatan masyarakat menjadi lebih besar karena tidak lagi terpotong pajak, sehingga diharapkan bisa meningkatkan pula daya beli. "Dengan demikian, peran konsumsi rumah tangga sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi bisa tetap tinggi," katanya.
Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan, selain upaya mendorong pertumbuhan ekonomi melalui konsumsi rumah tangga, kenaikan PTKP juga mempertimbangkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP), yakni dari UMP Jakarta yang merupakan tertinggi sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau sekitar Rp 18 juta per tahun, serta Gorontalo yang terendah dengan kisaran Rp 850 ribu per bulan atau Rp 10,5 juta per tahun. "UMP kan disesuaikan setiap tahun, jadi PTKP juga menyesuaikan," ujarnya.
Bambang mengakui, naiknya PTKP bakal menggerus potensi penerimaan PPh sebesar Rp 13,3 triliun per tahun. Namun, ada pula potensi sumbangan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,08 persen dan tambahan lapangan kerja baru sebesar 0,003 persen. "Di awal memang akan ada perlambatan penerimaan (pajak), tapi nanti akan kembali normal," jelasnya.