Gaji Rp 24,3 Juta Bebas Pajak
Rabu, 17 Oktober 2012 – 04:55 WIB
Persetujuan tersebut diberikan oleh Komisi XI DPR pada saat rapat kerja bersama Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada Senin malam lalu (15/10). Rencana kenaikan PTKP disampaikan pertama kali oleh Presiden SBY pada Maret 2012 lalu dan ditargetkan mulai berlaku pada Juli 2012. Namun, target tersebut mundur menjadi September 2012 dan kini ditetapkan mulai 1 Januari 2013, setelah adanya persetujuan DPR.
Pemerintah terakhir kali menaikkan PTKP pada 2009, yakni dari Rp 1,1 juta per bulan menjadi Rp 1,3 juta per bulan atau Rp 15,8 juta per tahun. Kini, PTKP dinaikkan lagi menjadi Rp 24,3 juta per tahun untuk perorangan yang belum menikah. Jika sudah menikah, PTKP ditambah lagi sebesar Rp 2,025 juta per tahunn dan untuk satu orang anak ditambah Rp 2,025 juta per tahun.
JAKARTA - Kabar gembira berhembus dari Gedung DPR di Senayan. Usulan pemerintah untuk menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sempat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pajak
Komite Transformasi Digital Dibentuk Untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Rabu, 08 Januari 2025 – 07:12 WIB - Properti
Ada Kabar Buruk Bagi Koruptor, tetapi Angin Segar Buat Masyarakat
Rabu, 08 Januari 2025 – 07:00 WIB - Bisnis
QNET Raih Kategori Gold di Ajang Indonesia SDGs Award 2024
Rabu, 08 Januari 2025 – 03:50 WIB - Bisnis
Duta Digital BNI Rangkul PMI Hong Kong untuk Melek Keuangan
Selasa, 07 Januari 2025 – 21:06 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Tenaga Non-ASN Database BKN Wajib Tahu, Ada Lowongan PPPK 2024 Lebih Khusus, Kemendagri Terlibat
Rabu, 08 Januari 2025 – 06:14 WIB - Humaniora
Bupati Keras soal Kelulusan PPPK 2024, Bukan Hanya Honorer Curang yang Susah Tidur
Rabu, 08 Januari 2025 – 06:09 WIB - Liga Indonesia
Persib Bandung Imbang Lawan Bali United, Bojan Hodak Singgung Juara
Rabu, 08 Januari 2025 – 07:06 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Rabu (8/1), Lengkap!
Rabu, 08 Januari 2025 – 05:20 WIB - Dahlan Iskan
Variasi Unggulan
Rabu, 08 Januari 2025 – 07:45 WIB