Gaji Rp 24,3 Juta Bebas Pajak
Rabu, 17 Oktober 2012 – 04:55 WIB
Harry Azhar Aziz menambahkan, kenaikan PTKP ini tidak hanya akan dinikmati oleh perorangan dengan penghasilan Rp 24,3 juta per tahun ke bawah, namun juga untuk yang berpendapatan di atas itu. "Sebab, PTKP ini kan menjadi pengurang pendapatan kena pajak," ujarnya.
Misalnya, hitungan sederhana untuk seseorang yang gajinya Rp 70 juta per tahun dengan PTKP lama, maka pendapatan kena pajak (PKP)nya adalah Rp 70 juta dikurangi Rp 15,8 juta sehingga menjadi Rp 54,2 juta. PKP itulah yang dikenai PPh. Dengan kenaikan PTKP, maka PKPnya menjadi Rp 70 juta dikurangi Rp 24,3 juta, yakni Rp 45,7 juta. (owi/kim)