Gaji Tak Naik, Pegawai Nekat Gelapkan Uang Ratusan Juta Perusahaan
Jumat, 14 Juni 2019 – 11:31 WIB
Praktik penggelapan itu dilakukan pada 15 Agustus 2017-29 November 2018. Sebagai sales, Welly bertugas mencari pemesan peralatan kapal laut.
Setelah itu, dia membuat nota pemesanan dan mengatur pengiriman barang sesuai keinginan konsumen.
''Konsumen semestinya bayar ke rekening perusahaan. Tapi, uangnya diambil terdakwa dan tidak disetor ke perusahaan,'' ucap jaksa Andhi Ginanjar.
Welly mengatakan kepada konsumen baru bahwa mereka harus membayar tunai. Uang itu lantas digunakannya sendiri. Kepada perusahaan, terdakwa bilang bahwa konsumen tidak membayar utang. (gas/c18/eko/jpnn)