Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gaji Tenaga Honorer Rp 3,1 Juta

Selasa, 15 Januari 2019 – 13:19 WIB
Gaji Tenaga Honorer Rp 3,1 Juta - JPNN.COM
Gaji tenaga honorer setara UMP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MANADO - Gaji tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sulawesi Utara bakal setara upah minimum provinsi (UMP) yakni Rp 3,1 juta. Aturannya nanti tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut.

“Jadi kita sementara melakukan penataan terhadap upah THL. Dan itu akan ditetapkan melalui pergub. Karena dari pantauan saya ada tenaga pendidik yang mendapat upah sedikit. Dan itu di daerah. Sedangkan THL kita yang bekerja sebagai staf administrasi, sudah mendapatkan gaji UMP. Ini yang akan kita sinkronkan agar semua selaras dan berkeadilan,” ujar Sekretaris Provinsi Edwin Silangen kepada Manado Post (Jawa Pos Group).

Silangen mengatakan, upah THL (tenaga harian lepas) itu nantinya akan dinilai dari hasil kinerja setiap hari. Menurutnya, upah ini bakal tidak sama sesuai jam dirinya bekerja. Jadi penilaian itu ungkap Silangen, akan diukur melalui e-kinerja.

“Kan tidak adil juga, ada tenaga pendidik yang mengajar 2 jam dan 10 jam, ketika kita beri upah, sama. Nah, kedepannya akan selaras sesuai dengan kinerja THL itu. Apalagi pengabdiannya di daerah terluar. Namun yang pasti, harus di wilayah kewenangan kita. Karena kalau, guru SD dan SMP itu masuk wewenang kabupaten/kota,” tuturnya.

Di sisi lain, pengangkatan THL ditekankan tidak boleh dilakukan secara ilegal. “Sudah tidak ada lagi pengangkatan THL secara mandiri. Ini bukan hanya berlaku bagi guru honorer, tapi untuk semua. Entah itu staf administrasi atau tenaga lapangan. Semua harus sesuai aturan. Juga harus berkonsultasi dengan pimpinan. Kalau tidak, itu kita anggap ilegal,” tegasnya.

Silangen juga mengatakan, sanksi pembinaan sampai pencopotan disiapkan kepada kepala sekolah serta kepala perangkat daerah yang melakukan pengangkatan THL secara mandiri. Silangen juga mengatakan, untuk menekan THL ilegal, maka pergub terkait mekanisme pengangkatan THL bakal segera diterbitkan.

"Jadi saya minta agar kepala dinas pendidikan untuk mencopot kepala sekolah yang melakukan rekrutmen THL ilegal. Harus sesuai aturan dan dikoordinasikan dengan pimpinan. Jangan sembarang, itu membebani anggaran jika ilegal. Dan bukan hanya berlaku bagi kepala sekolah, namun bagi kepala peda juga,” pungkas sekprov.

Terpisah, Sekretaris Kabupaten Kepulauan Sangihe Edwin Roring menjelaskan, Bupati Jabes Gaghana sudah mengeluarkan surat terkait gaji honorer sesuai UMP. Namun masih terkendala karena pemkab masih menunggu petunjuk teknis (juknis) rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah pusat.

Gaji tenaga honorer akan setara dengan upah minimum provinsi alias UMP di Sulut, yakni Rp 3,1 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News