Gaji Top Eksekutif KKKS Migas Dibatasi
Maksimal Rp 13,9 M Per TahunSelasa, 17 Januari 2012 – 03:03 WIB
Untuk pekerja asing di lini manajerial (tingkat III) seperti senior manager atau manager, batas atas upahnya adalah USD 359.700 (Rp 3,237 miliar) per tahun untuk kawasan I. Sedangkan yang berasal dari kawasan II dibatasi hingga USD 989.200 (Rp 8,902 miliar) per tahun.
Untuk jabatan profesional dengan keahlian khusus, (tingkat IV) dipatok limit USD 287.700 (Rp 2,589 miliar) untuk kawasan I dan USD 791.200 (Rp 7,120 miliar) bagi yang berasal dari kawasan II.
Menkeu Agus Martowardojo mengatakan pemerintah tetap menghormati standar kerja perusahaan baik nasional maupun multinasional. Namun tetap harus ada limit atau kisaran yang membatasi biaya tenaga kerja dan biaya operasional lainnya.