Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gaji Top Eksekutif KKKS Migas Dibatasi

Maksimal Rp 13,9 M Per Tahun

Selasa, 17 Januari 2012 – 03:03 WIB
Gaji Top Eksekutif KKKS Migas Dibatasi - JPNN.COM
Sedangkan untuk jabatan eksekutif (tingkat II), seperti sevior vice president atau vice president, bataas atas remunerasi per tahun dipatok USD 449.700 (Rp 4,047 miliar) untuk yang berasal dari kawasan I. Sedangkan bagi pekerja asing dari kawasan II, dibatasi hingga  USD 1.236.700 (Rp 11,130 miliar) per tahun.

   

Untuk pekerja asing di lini manajerial (tingkat III) seperti senior manager atau manager, batas atas upahnya adalah USD 359.700 (Rp 3,237 miliar) per tahun untuk kawasan I. Sedangkan yang berasal dari kawasan II dibatasi hingga USD 989.200 (Rp 8,902 miliar) per tahun.

Untuk jabatan  profesional dengan keahlian khusus, (tingkat IV) dipatok limit USD 287.700 (Rp 2,589 miliar) untuk kawasan I dan USD 791.200 (Rp 7,120 miliar) bagi yang berasal dari kawasan II.

Menkeu Agus Martowardojo mengatakan pemerintah tetap menghormati standar kerja perusahaan baik nasional maupun multinasional. Namun tetap harus ada limit atau kisaran yang membatasi biaya tenaga kerja dan biaya operasional lainnya.

JAKARTA - Pemerintah membatasi gaji tenaga kerja asing yang bekerja di Kontraktor Kontrak Kerja Kama (KKKS) minyak dan gas. Jika KKKS memberikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA