Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gaji Top Eksekutif KKKS Migas Dibatasi

Maksimal Rp 13,9 M Per Tahun

Selasa, 17 Januari 2012 – 03:03 WIB
Gaji Top Eksekutif KKKS Migas Dibatasi - JPNN.COM
"Itu supaya tidak terlalu menjadi beban bagi negara," kata Agus  di kantornya kemarin. Seperti diketahui, KKKS berhak menagihkan beban operasional termasuk gaji pekerja dan eksekutif kepada pemerintah melalui cost recovery.

Agus mengatakan beleid itu dibuat sebagai bagian dari pengaturan yang lebih seksama tentang dana-dana yang bisa ditagihkan kepada pemerintah dalam rangka cost recovery. "Tentu kalau seandainya pengaturan tentang cost recovery itu terlalu umum, nanti satuan-satuan biaya bisa menjadi terlalu besar dan bervariasi," kata Agus. (sof)

JAKARTA - Pemerintah membatasi gaji tenaga kerja asing yang bekerja di Kontraktor Kontrak Kerja Kama (KKKS) minyak dan gas. Jika KKKS memberikan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA