Gaji Top Eksekutif KKKS Migas Dibatasi
Maksimal Rp 13,9 M Per TahunSelasa, 17 Januari 2012 – 03:03 WIB
Agus mengatakan beleid itu dibuat sebagai bagian dari pengaturan yang lebih seksama tentang dana-dana yang bisa ditagihkan kepada pemerintah dalam rangka cost recovery. "Tentu kalau seandainya pengaturan tentang cost recovery itu terlalu umum, nanti satuan-satuan biaya bisa menjadi terlalu besar dan bervariasi," kata Agus. (sof)