Galih Ginanjar Kok Menolak Tandatangani Surat Penahanan?
jpnn.com, JAKARTA - Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua ditahan pihak kepolisian mulai hari ini, Jumat (12/7). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa ketiga tersangka kasus 'ikan asin' itu ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.
"Tadi malam penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Rey, Pablo, dan Galih," kata Kombes Pol Argo Yuwono.
"Setelah pemeriksaan, kemudian penyidik membuat surat perintah penahanan. Jadi mulai hari, penyidik sudah mengeluarkan surat penahanan kepada ketiga tersangka," lanjutnya.
BACA JUGA: Galih Ginanjar Ditahan, Hotman Paris: Kemenangan Semua Wanita Indonesia
Kombes Pol Argo Yuwono menceritakan bahwa Galih Ginanjar menolak menandatangani surat perintah penahanan dari kepolisian. Meski demikian, pihak berwajib tetap melakukan tindakan penahanan.
"Ada satu tersangka yaitu Galih tidak mau menandatangani surat perintah penahanan. Tidak masalah, kemudian kami buatkan berita acara penolakan penandatangan surat perintah penahanan. Dan kami akan tetap melakukan penahanan," imbuh Argo Yuwono.
BACA JUGA: Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Resmi Ditahan
Diketahui, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik. Mereka dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq yang tidak terima melihat konten video yang menampilkan Galih Ginanjar. Mantan suaminya itu melontarkan penghinaan bahwa bagian tubuh Fairuz berbau ikan asin.