Galih Ginanjar, Pablo Benua & Rey Utami Divonis Bersalah dengan Hukuman Lebih Ringan
jpnn.com, JAKARTA - Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami telah divonis bersalah dalam persidangan kasus ikan asin yang digelar secara online, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Ketiga terdakwa tetap berada di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara, di PN Jakarta Selatan diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing terdakwa.
Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim, Agus Widodo, ketiga disebutkan bersalah karena telah mempermalukan Fairuz A Rafiq.
“Mengadili, terdakwa satu Pablo Benua, dua Rey Utami, dan tiga Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Agus.
Agus kemudian merinci hukuman para terdakwa Pablo Benua dihukum 1 tahun 8 bulan penjara, istrinya Rey Utami 1 tahun 4 bulan dan Galih Ginanjar dengan hukuman 2 tahun 4 bulan.
Hukuman ketiganya terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang dakwaan sebelumnya.
Di mana, Pablo dituntut 2 tahun 5 bulan, Rey Utami 2 tahun dan Galih dengan 3 tahun 6 bulan.(chi/jpnn)