Gamawan Larang Penggunaan Uang Pelicin
Jumat, 26 Maret 2010 – 21:28 WIB
Saut menjelaskan, SE itu antara lain menegaskan adanya larangan bagi pejabat di lingkungan Kemendagri dan pemda untuk menerima pemberian dalam bentuk uang atau benda berharga lainnya dari pihak manapun, yang terkait atau patut diduga berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya serta pelayanan yang diberikan.
Poin kedua di SE yang tembusannya juga dikirim ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu menyebutkan, “Larangan kepada pihak di daerah untuk memberi uang atau barang berharga lainnya dalam rangka menyelesaikan urusan atau mendapatkan pelayanan kepada pejabat di lingkungan Kementrian Dalam Negeri.”