Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gamawan Menangkan PNRI, Sugiharto Bagi-bagi Duit

Kamis, 09 Maret 2017 – 13:33 WIB
Gamawan Menangkan PNRI, Sugiharto Bagi-bagi Duit - JPNN.COM
Gamawan Fauzi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dalam sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3) siang ini terungkap bahwa Gamawan Fauzi menetapkan konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) sebagai pemenang lelang proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) 21 Juni 2011.

Saat itu Gamawan menjabat Menteri Dalam Negeri. Penawaran konsorsium PNRI itu sendiri adalah Rp 5.841.896.144.993,00.

Penetapan itu atas usulan dari Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Sugiharto. Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) KPK untuk terdakwa Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman yang dibacakan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).

Jaksa KPK Eva Yustisiana menjelaskan, setelah rapat dengar pendapat antara Komisi II dan Kemendagri Mei 2011, Irman diminta uang USD 100 ribu oleh Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap melalui Miryam S Haryani.

Menurut jaksa, uang itu untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR ke beberapa daerah. Irman kemudian memerintahkan Sugiharto menyiapkan uang sebagaimana permintaan Miryam.

Sugiharto kemudian meminta USD 100 ribu kepada Direktur PT Quadra Solution Ahmad Fauzi. Ahmad memberikan USD 100 ribu kepada Sugiharto lewat Yosep Sumartono di SPBU Pancoran, Jaksel. Selanjutnya, Sugiharto memberikan uang itu kepada Miryam.

Setelah Gamawan menetapkan pemenang, Sugiharto menindaklanjutinya dengan menandatangani kontrak 1 Juli 2011 dengan jangka waktu pekerjaan sampai dengan 31 Oktober 2012.

Setelah penandatanganan kontrak dan bersamaan dengan pembahasan RAPBN Kemendagri 2012, Agustus-September 2011 Irman memerintahkan Sugiharto menyediakan Rp 1 miliar guna diberikan kepada Miryam. Sugiharto kemudian meminta Rp 1 miliar kepada Anang S Sudiharjo, untuk diberikan kepada Miryam. Lalu, Anang memberikan Rp 1 miliar kepada Yosep Sumartono. Yosep menyerahkan kepada Miryam.

Dalam sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3) siang ini terungkap bahwa Gamawan Fauzi menetapkan konsorsium Percetakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA