Gampang Terbitkan SP3, Komnas Perempuan Sindir Polisi
Minggu, 18 Desember 2011 – 07:39 WIB
JAKARTA - Kritik terhadap kinerja polisi terus mengalir. Urusan pembantaian massal di sejumlah perkebunan sawit belum tuntas, muncul kritikan jika polisi belum optimal mengawal tindak kejahatan kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut, polisi masih gampang mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan. Anggota Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan Tumbu Saraswati di Jakarta, Sabtu (17/12) menyebutkan, kasus pengeluaran SP3 kerap muncul jika kasus kejahatan kekerasan perempuan melibatkan oknum pejabat atau politisi. Kasus penerbitan SP3 paling gres yang disebut Tumbu adalah pelecehan seksual terhadap tiga orang PNS di Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Pihak terlapor dalam kasus ini jabatannya direktur," tandas Tumbu. Dalam laporan Komnas Perempuan, direktur yang dimaksud berinisial GN.
Tumbu menuturkan, kasus pelecehan ini masuk dalam laporan Komnas Perempuan pada 12 September lalu. Para korban mengaku, mendapatkan kekerasan berupa pelecehan seksual oleh GN yang dilakukan di ruang kerjanya sendiri. "Setelah kami menganalisa laporan, perilaku direktur terhadap ketiga PNS tadi sudah memenuhi unsur tindak pidana," ungkap mantan anggota DPR itu.
Selanjutnya, pelecehan seksual ini dilaporkan juga ke Polda Metro Jaya pada 13 September lalu. Nah, disinilah Tumbu menyayangkan sikap polisi yang belum tegas terhadap tindak pidana pelecehan seksual. "Setelah menjalani pemeriksaan, pihak polda menyatakan laporan (pelecehan seksual, red) tidak cukup bukti," papar Tumbu.
JAKARTA - Kritik terhadap kinerja polisi terus mengalir. Urusan pembantaian massal di sejumlah perkebunan sawit belum tuntas, muncul kritikan jika
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Humaniora
TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
Rabu, 25 Desember 2024 – 20:20 WIB - Humaniora
Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
Rabu, 25 Desember 2024 – 20:10 WIB - Humaniora
Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung
Rabu, 25 Desember 2024 – 19:08 WIB - Humaniora
Riza Patria Pastikan Kemendes PDT Kawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi
Rabu, 25 Desember 2024 – 18:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Info Terbaru BKN soal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Selamat ya
Rabu, 25 Desember 2024 – 16:39 WIB - Humaniora
SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
Rabu, 25 Desember 2024 – 14:43 WIB - Liga Indonesia
Persib Dapat Amunisi Tambahan Menjelang Terbang ke Markas Persis
Rabu, 25 Desember 2024 – 14:50 WIB - Kriminal
Kisah Tertunda Deportan Mesir: Berawal Menikahi Kekasih WNI, Klaim Tertipu Agen
Rabu, 25 Desember 2024 – 15:28 WIB - Liga Indonesia
Cara Sederhana Pelatih Persib Menikmati Momen Natal
Rabu, 25 Desember 2024 – 16:04 WIB