Gampang Terbitkan SP3, Komnas Perempuan Sindir Polisi
Minggu, 18 Desember 2011 – 07:39 WIB
JAKARTA - Kritik terhadap kinerja polisi terus mengalir. Urusan pembantaian massal di sejumlah perkebunan sawit belum tuntas, muncul kritikan jika polisi belum optimal mengawal tindak kejahatan kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut, polisi masih gampang mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan. Anggota Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan Tumbu Saraswati di Jakarta, Sabtu (17/12) menyebutkan, kasus pengeluaran SP3 kerap muncul jika kasus kejahatan kekerasan perempuan melibatkan oknum pejabat atau politisi. Kasus penerbitan SP3 paling gres yang disebut Tumbu adalah pelecehan seksual terhadap tiga orang PNS di Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Pihak terlapor dalam kasus ini jabatannya direktur," tandas Tumbu. Dalam laporan Komnas Perempuan, direktur yang dimaksud berinisial GN.
Tumbu menuturkan, kasus pelecehan ini masuk dalam laporan Komnas Perempuan pada 12 September lalu. Para korban mengaku, mendapatkan kekerasan berupa pelecehan seksual oleh GN yang dilakukan di ruang kerjanya sendiri. "Setelah kami menganalisa laporan, perilaku direktur terhadap ketiga PNS tadi sudah memenuhi unsur tindak pidana," ungkap mantan anggota DPR itu.
Selanjutnya, pelecehan seksual ini dilaporkan juga ke Polda Metro Jaya pada 13 September lalu. Nah, disinilah Tumbu menyayangkan sikap polisi yang belum tegas terhadap tindak pidana pelecehan seksual. "Setelah menjalani pemeriksaan, pihak polda menyatakan laporan (pelecehan seksual, red) tidak cukup bukti," papar Tumbu.
JAKARTA - Kritik terhadap kinerja polisi terus mengalir. Urusan pembantaian massal di sejumlah perkebunan sawit belum tuntas, muncul kritikan jika
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
Kamis, 02 Mei 2024 – 14:10 WIB - Humaniora
Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
Kamis, 02 Mei 2024 – 13:53 WIB - Hukum
Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
Kamis, 02 Mei 2024 – 12:41 WIB - Hukum
PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
Kamis, 02 Mei 2024 – 12:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
Kamis, 02 Mei 2024 – 12:03 WIB - Sepak Bola
Membongkar Kelemahan Irak saat 2 Kali Kalah & Perkiraan Formasi Timnas U-23 Indonesia
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:46 WIB - Hukum
Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
Kamis, 02 Mei 2024 – 10:04 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Kamis 2 Mei 2024
Kamis, 02 Mei 2024 – 09:08 WIB - Bulutangkis
Hasil Uber Cup 2024: China dan Jepang Mulus ke Semifinal
Kamis, 02 Mei 2024 – 13:04 WIB