Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 378 KUH-Pidana tentang penipuan yang ancaman hukuman maksimal penjaranya empat tahun. (gas)
LUBUKBAJA - Setelah sempat menikmati kebebasan di kampungnya, Khaironi alias Roni, 35, sindikat dukun palsu pengganda uang yang merupakan buron Satreskrim