Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gandakan Uang, Dapatnya Daun

Selasa, 08 Mei 2012 – 19:26 WIB
Gandakan Uang, Dapatnya Daun - JPNN.COM
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 378 KUH-Pidana tentang penipuan yang ancaman hukuman maksimal penjaranya empat tahun. (gas)

LUBUKBAJA - Setelah sempat menikmati kebebasan di kampungnya, Khaironi alias Roni, 35, sindikat dukun palsu pengganda uang yang merupakan buron Satreskrim

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close