Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gandeng Armada Kemasan, RELX Kelola Sampah Elektronik

Jumat, 23 Juni 2023 – 20:35 WIB
Gandeng Armada Kemasan, RELX Kelola Sampah Elektronik - JPNN.COM
RELX Internasional Indonesia bersama perusahaan pengelola sampah Armada Kemasan, melaksanakan kerja sama pengelolaan limbah elektronik bertajuk Waste Collecting Pilot Indonesia 2023. Foto RELX

jpnn.com, JAKARTA - RELX Internasional Indonesia bersama perusahaan pengelola sampah Armada Kemasan, melaksanakan kerja sama pengelolaan limbah elektronik bertajuk Waste Collecting Pilot Indonesia 2023.

Dalam program ini RELX akan menyediakan boks khusus untuk pengumpulan cartridge, device, dan produk RELX sekali pakai lainnya untuk didaur ulang.

Boks pengumpulan akan tersedia di 12 lokasi outlet di Jabodetabek guna memudahkan pengguna RELX untuk turut berkontribusi dalam melestarikan lingkungan, diikuti dengan sosialisasi program di 7 outlet di Bali.

Soft launching inisiasi ini digelar saat Pekan Raya Jakarta (PRJ) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, (23/6).

“RELX berkomitmen untuk turut aktif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan pada tempat operasional RELX. RELX secara aktif mengajak seluruh pihak yang terlibat di dalam proses supply chain, mulai dari distributor hingga konsumen untuk bersama-sama melaksanakan Program Waste Collecting ini sebelum nantinya resmi diluncurkan ke masyarakat," ujar General Manager RELX Internasional di Indonesia, Yudhistira Eka Saputra.

RELX sambung Yudhistira memahami lingkungan hijau merupakan sumber daya yang berharga dan berkaitan erat dengan keberlanjutan bisnis RELX.

"Komitmen ini ditonjolkan melalui RELX Pledge (Sumpah RELX) melalui program Green Shoot. Diharapkan program ini dapat menjangkau masyarakat luas demi kebersihan dan kelestarian lingkungan," tutur Yudhistira.

Kegiatan soft launching Waste Collecting ini merupakan wujud aktif RELX dalam mematuhi Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

RELX juga senantiasa membuka kemungkinan kerja sama dengan pemerintah dan masyarakat setempat guna meningkatkan kesadaran akan kelestarian lingkungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close