Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

FSP RTMM-SPSI Sampaikan 3 Tuntutan Soal Penolakan Pasal Tembakau di RUU Kesehatan

Sabtu, 17 Juni 2023 – 14:20 WIB
FSP RTMM-SPSI Sampaikan 3 Tuntutan Soal Penolakan Pasal Tembakau di RUU Kesehatan - JPNN.COM
Para pekerja di industri tembakau (Ilustrasi). Foto dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Komisi IX DPR menerima perwakilan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) untuk melakukan audiensi di tengah-tengah aksi damai yang mereka lakukan di depan Gedung DPR RI pada Rabu (14/6).

Ada tiga tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan FSP RTMM-SPSI terkait pasal tembakau di RUU Kesehatan.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, mengatakan sebanyak 10 orang perwakilan anggotanya diterima DPR dan menyampaikan sejumlah kekhawatiran terhadap pasal tembakau di RUU Kesehatan, yang mengancam mata pencaharian para pekerja di Industri Hasil Tembakau (IHT).

Pasalnya, tembakau yang merupakan produk legal, akan disetarakan dengan narkotika dan psikotropika yang statusnya ilegal, dan minuman beralkohol yang produknya diatur sudah diatur ketat.

Selain itu ditengarai terdapat potensi pemusatan kewenangan pengaturan industri tembakau oleh Kementerian Kesehatan melalui kewenangan pengaturan standar kemasan.

Kedua hal ini dinilai akan memicu aturan yang lebih ketat dan akan memukul habis sektor IHT. Padahal, dengan aturan yang berlaku sekarang, kondisi IHT yang menyerap jutaan tenaga kerja ini tidak sedang baik-baik saja, bahkan terseok-seok.

“IHT sangat tertekan dan tepuruk. Dalam kurun waktu 12 tahun, lebih dari 80.000 anggota kami telah kehilangan pekerjaan. RUU Kesehatan ini berpotensi mematikan IHT yang merupakan sawah ladang penghidupan anggota kami yang bekerja di IHT,” ujar Sudarto.

Lebih lanjut, Sudarto menjelaskan, mayoritas anggota FSP RTMM-SPSI yang menjadi pekerja IHT adalah tulang punggung keluarga.

Ada tiga tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan FSP RTMM-SPSI terkait pasal tembakau di RUU Kesehatan kepada Komisi IX DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News