Gandeng BNN dan Polri, Bea Cukai Sukses Gagalkan Peredaran Barang Haram Ini
Pengiriman narkotika pada tanggal 25 Juli 2022 lalu tersebut diketahui menggunakan modus concealment, yaitu modus narkotika disembunyikan dalam paket barang kiriman. Upaya pendalaman dilakukan sejak kasus pertama terjadi pada awal Juli 2022.
"Dilakukan pemeriksaan mendalam hingga ditemukan bungkusan abu-abu yang disembunyikan di dinding kardus berisi tablet warna-warni. Diidentifikasi barang tersebut merupakan ekstasi," ungkap Hatta.
"Pada operasi itu, petugas berhasil mengungkap jaringan pengedar gelap narkoba internasional. Ada 25 tersangka pengedar gelap narkoba dari Indonesia, Malaysia, serta warga negara asing lain. Penggagalan penyelundupan narkotika ini menunjukkan hasil sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain," kata Hatta. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: