Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gandeng BP2MI Jatim, Bea Cukai Bekali Pengetahuan Kepabeanan Kepada Calon PMI

Kamis, 13 Oktober 2022 – 21:03 WIB
Gandeng BP2MI Jatim, Bea Cukai Bekali Pengetahuan Kepabeanan Kepada Calon PMI - JPNN.COM
Bea Cukai Juanda menggandeng BP2MI Jawa Timur membekali para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan pengetahuan aturan kepabeanan. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Juanda menggandeng BP2MI Jawa Timur membekali para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan pengetahuan aturan kepabeanan seperti pembawaan barang penumpang, barang kiriman, dan IMEI.

Kegiatan itu dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran aturan kepabeanan di lapangan.

Pemeriksa Bea Cukai Juanda Chondro Yuwono mengatakan pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi aturan kepabeanan kepada para PMI, sebagai rangkaian program Kawan Migran (Konsultasi dan Wadah Pelayanan Pekerja Migran Indonesia) yang digagasnya.

"Program Kawan Migran bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan, sekaligus mengedukasi para PMI atas aturan di bidang kepabenan dan cukai," kata dia.

"Kami mengisi kegiatan OPP di BP2MI Provinsi Jawa Timur untuk 39 orang calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia, Taiwan, dan Hongkong," sambungnya.

Chondro menjelaskan aturan yang perlu dipahami para calon PMI adalah ketentuan pembawaan barang penumpang ke luar negeri.

"PMI perlu melaporkan beberapa barang, seperti perhiasan yang hendak diperdagangkan, barang yang akan dibawa kembali ke Indonesia, barang ekspor, dan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lainnya yang mencapai 100 juta atau lebih," paparnya.

Chondro mengungkapkan bahwa para calon PMI diberikan penjelasan atas Peraturan Menteri Keuangan No 199/PMK.010/2019 yang memuat ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman.

Bea Cukai Juanda menggandeng BP2MI Jawa Timur membekali para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan pengetahuan aturan kepabeanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close