Gandeng BP2MI Jatim, Bea Cukai Bekali Pengetahuan Kepabeanan Kepada Calon PMI
Dia menjelaskan aturan itu terdapat kewajiban perpajakan atas barang impor yang dikirim dari luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri.
"Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN, sementara barang dengan nilai lebih dari USD3 hingga USD1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5%, dan PPN 11%," ujarnya.
Chondro menjelaskan tata cara pendaftaran IMEI untuk perangkat berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
"Semua perangkat itu perlu didaftarkan IMEI-nya saat tiba di bandara, dengan pembatasan sebanyak dua perangkat per penumpang setiap kedatangan," imbuhnya.
Cara daftarnya mudah, menurut Chondro, sesuai Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021, para PMI tinggal menyampaikan formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore.
Kemudian, bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code disampaikan ke petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.
Jika keluar terminal kedatangan, bukti QR Code bisa disampaikan ke Kantor Bea Cukai terdekat.
Dia menambahkan bagi para PMI, seluruh aturan kepabeanan yang dibutuhkan telah dirangkum dalam Buku Saku Kawan Migran yang dapat diakses melalui taplink.cc/beacukaijuanda.