Gandeng Kejaksaan, Bea Cukai Optimalkan Penindakan di Bidang Kepabeanan
Serupa, Bea Cukai Jakarta melakukan serah terima berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, di ruang bidang Pidana Khusus, Kejari Jakarta Timur, Kamis (9/6).
Bea Cukai Jakarta melakukan penindakan pada 12 April 2022 di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Tersangka berinisial IR, tertangkap tangan saat melakukan pengepakan barang kena cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai dengan tujuan dijual.
“Modus yang dilakukan IR adalah penjualan menggunakan marketplace. Total barang bukti berupa 746.120 batang sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek dan 7.200 batang sigaret putih mesin (SPM) yang seluruhnya tidak dilengkapi pita cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 537.260.131,” ujar Hatta.
Selain pengerahan berkas perkara, Bea Cukai juga melakukan upaya sinergi ke APH di Yogyakarta dan Maluku Utara.
Bea Cukai Jogja (Bejo) melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi D.I. Yogyakarta pada Senin (13/06). Dalam kunjungan tersebut, keduanya membahas terkait penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai khususnya di wilayah D.I. Yogyakarta.
Sementara itu, Bea Cukai Ternate melakukan pertemuan dengan sejumlah instansi di wilayah Maluku Utara, antara lain Balai Karantina Pertanian Kelas II Kota Ternate, OPH Bandara Sultan Babullah, Kejaksaan Negeri Kota Ternate, Bank Mandiri Cabang Kota Ternate, Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku Utara, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara dan PT.Indonesia Weda Bay Industrial Park.
Terkait kegiatan tersebut, Hatta mengatakan bahwa turut dilakukan pembahasan terkait peta kerawanan rokok ilegal dan peredaran narkoba di daerah Halmahera dan upaya dalam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di wilayah Maluku Utara.