Gandeng Pemda, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Aturan Cukai di Wilayah Jawa Tengah
Kegiatan sosialisasi juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Magelang dengan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Temanggung, pada Senin (11/12).
Peserta kegiatan ini adalah perwakilan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pedagang rokok eceran, dan para kader kesehatan di Kabupaten Temanggung.
Encep mengatakan bahwa materi yang disampaikan adalah seputar ciri-ciri rokok ilegal, sanksi pelanggaran di bidang cukai, dan cara mengidentifikasi rokok ilegal.
“Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang cukai di antaranya rokok yang kemasannya tidak dilekati pita cukai atau polos, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang salah personalisasi, dan pita cukai yang salah peruntukan,” imbuhnya.
Cukai adalah salah satu komponen penerimaan negara yang berasal dari barang-barang dengan karakteristik tertentu sesuai yang diatur dalam Undang-Undang.
Karakteristik barang yang dikenai cukai adalah barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negative bagi Masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
“Dengan adanya serangkai kegiatan sosialisasi ini, kami berharap dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, sehingga dapat menekan peredaran rokok ilegal,” pungkas Encep. (jpnn)