Ganja 3,5 Ton Diamankan
Rabu, 22 Februari 2012 – 12:14 WIB
’’Ini modus baru. Pelaku mengirim ganja secara estafet dari Aceh tujuan Jakarta. Sopir-sopir yang disuruh untuk mengantarkan barang terlarang itu tidak saling mengenal satu dengan lainnya. Kedua tersangka baru diberikan uang jalan Rp3 juta. Jika barang itu sampai tujuan, keduanya akan diberikan upah Rp15 juta,” kata
Kapolres Lamsel AKBP Harri Muharam Firmansyah, S.I.K. mendampingi Dirnarkoba Polda Lampung Kombespol Drs. Edi Swasono, M.M. dan Dandim 0421 Lamsel Letkol Inf. Gustia Wardana di halaman mapolres kemarin.
Kapolres mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap Abang (DPO) selaku pemilik 3,5 ton ganja itu. Sedangkan kedua tersangka yang diamankan akan dikenakan pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2, dan pasal 132 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
’’Dengan digagalkannya penyelundupan ganja kering sebanyak 3,5 ton, berarti telah menyelamatkan 17.545.000 orang. Jika diuangkan, total harga ganja sebanyak 3,5 ton sebesar Rp7.058.000.000,” ujar Harri saat ekspose kemarin.